Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah
alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1,
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan
kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank
Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar Anda